Syarat, Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Prudential Lengkap
Saturday, September 9, 2017
Add Comment
Syarat, Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Prudential Lengkap - Asuransi prudential merupakan salah satu asuransi terkenal dan terbesar saat ini dan meramaikan dunia asuransi di Indonesia, banyak faktor asuransi prudential masuk ke negara kita salah satunya pelayanan terbaik yang memuaskan bagi anggotanya. Pada kesempatan ini kami akan berbagi Cara Klaim Asuransi Prudential PRUHospital dan Surgical.
Sebelum kepembahasan, kami akan sedikit menjelaskan pengertian klaim asuransi. Klaim asuransi adalah suatu permintaan secara resmi untuk ditujukan kepada pihak perusahaan asuransi sebagai tertanggung dengan meliputi aspek perlindungan ganti rugi atau finansial dari pihak tertanggung sesuai dengan kontrak perjanjian tertulis dengan penanggung dan perusahaan asuransi sebagai pihak tertanggung. Klaim asuransi yang benar-benar disetujui pihak asuransi harus sesuai dengan perjanjian awal, apalagi asuransi prudential akan menempati semua ketentuan yang sudah disepakatinya.
Klaim banyak memberi manfaat bagi pemegang polis atau anggota asuransi bersangkutan, beberapa ketentuan saat melakukan klaim asuransi prudential agar semua berkas cepat di proses oleh pihak asuransi karena sedikit saja ada kekurangan dalam melampirkan berkas pengajuan klaim maka Anda harus melengkapinya hingga semua data yang diperlukan sudah terpenuhi. Berikut ini cara klaim asuransi prudential agar semua berkas terpenuhi;
PROSEDUR KLAIM ASURANSI PRUDENTIAL
Untuk melakukan klaim asuransi prudential, pertama-tama Anda harus menyiapkan semua berkas sebagai berikut:
TAHAP DAN PROSES KLAIM
Tahap ini perlu anda simak baik-baik dalam apa saja yang harus lengkapi agar tidak ada kesalahan sedikitpun.
SYARAT KLAIM ASURANSI PRUDENTIAL
PRUmed : waktu rawat inap di rumah sakit minimal 2x24 jam yang perlu anda lakukan sebagai berikut:
CARA KLAIM PRUHospital DAN SURGICAL
Untuk Pemegang kartu PruHs, perlu di catat bila Anda akan rawat inap yang harus dilakukan sebagai berikut :
A). Pihak perusahaan asuransi memberikan pelayanan untuk Anda dengan namanya Petugas Pelayanan Medis 24 Jam dan telah bekerjasama dengan rumas sakit yang besar di Indonesia dan Anda memilik kartu PruHs yang bisa jadi jaminan kesehatan dengan menunjukan kartu tersebut selanjutnya bila akan rawat dan inap maka semua biaya akan tercover ke platfom Anda pilih.
Bagi pemegang kartu PRUhospital dan Surgical ada beberapa hal yang harus diketahui seperti di bawah ini :
Untuk klaim rawat inap dengan memakai Kartu PruHS silahkan hubungi Agent Anda bisa juga langsung pada pelayanan medis PRUhospital dan Surgical di lakukan sebelum di rawat inap tapi lain lagi bila keadaan terdesak atau darurat, dan beberapa berkas untuk semua yang harus di perlukan seperti di bawah ini :
B). Pihak dari Pelayanan Medis 24 Jam memberikan informasi lengkap rumah sakit mana yang menjadi rekanan atau international SOS. Anda juga bisa memilih area kota nama rumah sakit asal masih dalam cakupan provider International SOS dan petugas medis 24 akan melakukan penjaminan ke pihak rumah sakit.
C). Silahkan tunjukan kartu peserta asuransi Anda pada pihak petugas kesehatan setelah tiba di rumah sakit yang Anda tuju.
D). Ketika menjalani perawatan di rumah sakit silahkan gunakan manfaat secara maksimal sesuai polis, bila melebihi ambang maksimal dari ketentuan polis maka petugas pelayana medis 24 jam akan memberi informasi bahwa Anda sudah melebihi batas maksimal dari manfaat polis jadi Anda harus membayar lebihnya pada pihak rumah sakit bila akan keluar atau pulang.
E). Rekanan rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi bisa berubah sewaktu-waktu maka lebih jelasnya hubungi Petugas Pelayanan Medis 24 Jam PRUhospital & Surgical dengan nomor telpon (+62 21) 2997 6380 bisa juga dengan mengakses website prudential www.prudential.co.id.
CARA KLAIM RAWAT INAP PRUDENTIAL
Perlu kita katahui bersama, kartu PRUhospital & surgical Anda tidak bisa jadi jaminan untuk pembayaran ketika Anda rawat jalan, untuk klaim rawat jalan bisa anda lakukan setelah perawatan atau pengobatan rawat jalan dan sesuai peraturan dalam polis sebagai berikut :
Demikian cara klaim asuransi prudential kami sampaikan. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Sebelum kepembahasan, kami akan sedikit menjelaskan pengertian klaim asuransi. Klaim asuransi adalah suatu permintaan secara resmi untuk ditujukan kepada pihak perusahaan asuransi sebagai tertanggung dengan meliputi aspek perlindungan ganti rugi atau finansial dari pihak tertanggung sesuai dengan kontrak perjanjian tertulis dengan penanggung dan perusahaan asuransi sebagai pihak tertanggung. Klaim asuransi yang benar-benar disetujui pihak asuransi harus sesuai dengan perjanjian awal, apalagi asuransi prudential akan menempati semua ketentuan yang sudah disepakatinya.
Klaim banyak memberi manfaat bagi pemegang polis atau anggota asuransi bersangkutan, beberapa ketentuan saat melakukan klaim asuransi prudential agar semua berkas cepat di proses oleh pihak asuransi karena sedikit saja ada kekurangan dalam melampirkan berkas pengajuan klaim maka Anda harus melengkapinya hingga semua data yang diperlukan sudah terpenuhi. Berikut ini cara klaim asuransi prudential agar semua berkas terpenuhi;
PROSEDUR KLAIM ASURANSI PRUDENTIAL
Untuk melakukan klaim asuransi prudential, pertama-tama Anda harus menyiapkan semua berkas sebagai berikut:
- Lihat polis Anda, apa manpaat bila Anda ajukan klaim ( semua manfaat sudah tertera pada polis Anda masing-masing ).
- Polis Anda harus masih dalam periode masa aktif-inforce atau masih berlaku
- Jangan melakukan klaim dalam status polis Anda pada periode tunggu.
- Persiapkan segala sesuatu yang diperluikan pada pengajuan klaim.
TAHAP DAN PROSES KLAIM
Tahap ini perlu anda simak baik-baik dalam apa saja yang harus lengkapi agar tidak ada kesalahan sedikitpun.
- Isi semua lembar formulir dengan benar oleh pemegang polis, bisa juga oleh ahli waris bagi klaim meninggal dan jangan lupa siapkan berkas laporan atau keterangan dokter.
- Menyerahkan berkas atau dokumen kepada pihak perusahaan asuransi oleh tertanggung yaitu sebagai Anda pemegang polis seperti : audit atau rekam dokter, pihak kepolisisan bila terjadi kecelakaan, kwitansi pembayaran dan masih banyak yang lainnya
- Pihak perusahaan akan segera megaudit semua dokumen Anda berikan dan selanjutnya akan menanyakan atau verifikasi kepada Anda sebagai tertanggung : pemegang polis : ahli waris dan kedokter bersangkutan bila memang pihak asuransi membutuhkan data lengkapnya.
- Pembayaran klaim akan di proses secepatnya bila semua data lengkap valid.
- Dalam waktu segera semua manfaat dari kalim tadi akan dibayarkan oleh pihak asuransi kepada pemegang polis : ahli waris : tertanggung.
SYARAT KLAIM ASURANSI PRUDENTIAL
PRUmed : waktu rawat inap di rumah sakit minimal 2x24 jam yang perlu anda lakukan sebagai berikut:
- Silahkan isi semua data pada lembar pormulir klaim PRUmed dan jangan lupa tanda tangan oleh Anda pemegang polis.
- Mintalah surat keterangan dokter yang jelas ketika waktu rawat inap.
- Mintalah semua berkas dari hasil pemeriksaan di laboratorium juga berkas radiologi dan silakan foto kopi semua berkasnya.
- Mintalah semua jumlah biaya dalam bentuk kwitansi yang sudah di legalisisr pihak rumah sakit yang merawat Anda.
CARA KLAIM PRUHospital DAN SURGICAL
Untuk Pemegang kartu PruHs, perlu di catat bila Anda akan rawat inap yang harus dilakukan sebagai berikut :
A). Pihak perusahaan asuransi memberikan pelayanan untuk Anda dengan namanya Petugas Pelayanan Medis 24 Jam dan telah bekerjasama dengan rumas sakit yang besar di Indonesia dan Anda memilik kartu PruHs yang bisa jadi jaminan kesehatan dengan menunjukan kartu tersebut selanjutnya bila akan rawat dan inap maka semua biaya akan tercover ke platfom Anda pilih.
Bagi pemegang kartu PRUhospital dan Surgical ada beberapa hal yang harus diketahui seperti di bawah ini :
- Silahkan cek nomor polis dan nama sesuai dengan nama Anda bila tidak sesuai silahkan hibungi costemer service prudential.
- Coba lihat-lihat lagi semua persyaratan juga petunjuk dalam polis Anda.
- Semua ketentuan dalam polis untuk pemegang kartu kartu peserta PRUhospital dan surgical.
- Bila kurang jelas silahkan hubungi costemer service PRUhospital dan Surgical.
Untuk klaim rawat inap dengan memakai Kartu PruHS silahkan hubungi Agent Anda bisa juga langsung pada pelayanan medis PRUhospital dan Surgical di lakukan sebelum di rawat inap tapi lain lagi bila keadaan terdesak atau darurat, dan beberapa berkas untuk semua yang harus di perlukan seperti di bawah ini :
- Nama asli Anda sebagai pemegang PRUhospital dan Surgical.
- Siapkan nomor polis Anda yang tertera pada kartu polis.
- Nomor telepon atau ponsel yang bisa dihubungi atau masih aktif.
- Tanggal lahir anda harus sesui dengan Ktp dan polis.
- Catat nama rumah sakit dimana Anda di rawat juga dokter yang merawat Anda.
- Ketika di rawat di rumah sakit mintalah surat rujukan pada dokter.
- Mintalah berkas mengapa Anda di rawat pada pihak medis di rumah sakit atau dokter.
B). Pihak dari Pelayanan Medis 24 Jam memberikan informasi lengkap rumah sakit mana yang menjadi rekanan atau international SOS. Anda juga bisa memilih area kota nama rumah sakit asal masih dalam cakupan provider International SOS dan petugas medis 24 akan melakukan penjaminan ke pihak rumah sakit.
C). Silahkan tunjukan kartu peserta asuransi Anda pada pihak petugas kesehatan setelah tiba di rumah sakit yang Anda tuju.
D). Ketika menjalani perawatan di rumah sakit silahkan gunakan manfaat secara maksimal sesuai polis, bila melebihi ambang maksimal dari ketentuan polis maka petugas pelayana medis 24 jam akan memberi informasi bahwa Anda sudah melebihi batas maksimal dari manfaat polis jadi Anda harus membayar lebihnya pada pihak rumah sakit bila akan keluar atau pulang.
E). Rekanan rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi bisa berubah sewaktu-waktu maka lebih jelasnya hubungi Petugas Pelayanan Medis 24 Jam PRUhospital & Surgical dengan nomor telpon (+62 21) 2997 6380 bisa juga dengan mengakses website prudential www.prudential.co.id.
CARA KLAIM RAWAT INAP PRUDENTIAL
Perlu kita katahui bersama, kartu PRUhospital & surgical Anda tidak bisa jadi jaminan untuk pembayaran ketika Anda rawat jalan, untuk klaim rawat jalan bisa anda lakukan setelah perawatan atau pengobatan rawat jalan dan sesuai peraturan dalam polis sebagai berikut :
- Silahkan isi formulir dengan data lengkap Anda, untuk formulir bisa dengan cara mengakses laman Prudential pada link: www.prudential.co.id.
- Kemudian Anda lengkapi semua berkas dan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk syarat klaim seperti laporan dari doklter yang memberikan pengobatan rawat jalan yang asli berkasnya, kwitansi atau biaya dan semuanya yang lengkap.
- Selanjutnya bila semua sudah dilengkap, silahkan kirimkan kepada agen Anda dan dari agen akan langsung di berikan ke pihak asuransi Prudential.
Demikian cara klaim asuransi prudential kami sampaikan. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
0 Response to "Syarat, Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Prudential Lengkap"
Post a Comment