Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
Tuesday, March 12, 2019
Add Comment
Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019 - Pada kesempatan ini saya akan berbagi Surat Edaran tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019. Poin-poin penting yang akan kami ssampaikan berdasarkan surat edaran tersebut adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Mentcri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Mulai berlakunya ketentuan tersebut unluk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat pada Oktober 2019.
SE No. 21518/A3.3/KP/2019.pdf - Unduh
Demikian Info Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019. Poin-poin penting yang akan kami ssampaikan berdasarkan surat edaran tersebut adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Mentcri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Mulai berlakunya ketentuan tersebut unluk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat pada Oktober 2019.
SE No. 21518/A3.3/KP/2019.pdf - Unduh
Demikian Info Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019, semoga bermanfaat.
0 Response to "Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019"
Post a Comment