PermenPAN Nomor 5 Tahun 2019

PermenPAN Nomor 5 Tahun 2019 - Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Penerbitan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.


Berdasarkan Permen PANRB No 5 Tahun 2019, Persyaratan Inovasi yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:

  1. selaras dengan tema Kompetisi;
  2. memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
  3. relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
  4. telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
  5. diajukan secara daring (online) dalam bentuk proposal melalui sistem informasi inovasi pelayanan publik dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan; menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
  6. belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik (Top 40/Top 35/Top 25/Top 9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
  7. belum pernah menerima penghargaan sebagai Top 99 Inovasi sebanyak 2 (dua) kali, baik secara berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.


Selengkapnya, download PermenPAN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 - Unduh

Demikianlah Permenpan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Rebulik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah kami sampaikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "PermenPAN Nomor 5 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel