Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kelulusan dan Pelaksanaan PPDB
Tuesday, February 11, 2020
Add Comment
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kelulusan dan Pelaksanaan PPDB - Pada kesempatan ini saya akan membagikan Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat adan download gratis.
Penentuan Kelulusan Peserta Didik
- Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
- Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/ atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
- Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah https: / /puspendik.kemdikbud.go.id/ publikasi. menyediakan melalui laman
- Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pcraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
- Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020. - Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian na sional clan/ aiau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
- Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi terse but harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pcndidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
- Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kemeriterian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kcmdikbucl.go.id/publikasi.
- Melakukan sosialisasi terhadap:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kcbudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman peridaftaran PPDB. - Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Perididikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksariaan PPDB.
- Dalam hal memerlukan koordinasi dlan/ atau menyampaikan pertanyaa dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/ wha tsapp 0813 1961 6241 , atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id
Link Unduhan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2020/2021:
SE Mendikbud No 1 Tahun 2020 - Download file
Itulah Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kelulusan dan Pelksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 yang dapat saya sampaikan, semoga ada manfaatnya. Sumber : websiteedukasi.com
0 Response to "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kelulusan dan Pelaksanaan PPDB"
Post a Comment