Cara Klaim Asuransi Kecelakaan AXA Mandiri

Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang bersifat langsung dan timbul dari sumber apapun yang terjadi secara mendadak atau tiba-tiba, tidak terduga, datang dari luar, tidak ada unsur-usur kesengajaan dan mempunyai unsur kekerasan yang dapat di buktikan atau didiagnosa secara medis.

Terjadinya kecelakaan, bisa menyebabkan ketidakmampuan. Ketidakmampuan adalah terpisahnya atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang menetap dan tidak dapat disembuhkan dan berlangsung selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut sejak terjadinya kecelakaan.


Tentunya tidak ada satu orang pun yang ingin mengalami musibah kecelakaan, seperti apa yang dijelaskan diatas kecelakaan bisa datang secara tiba-tiba, kita tidak tahu kapan hal itu akan datang. Kecelakaan juga bisa menyebabkan cacat fisik, jika ini dibayangkan sangatlah menakutkan. Oleh sebab itu disaat mengendari kendaraan baik motor atau mobil kita harus berhati-hati, tertip pada rambu-rambu lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan, dan tidak lupa berdo'a agar diberi keselamatan sampai tujuan.

Setelah membaca sedikit penjelasan diatas, kita bisa menyadari betapa pentingnya manfaat Asuransi Perlindungan kecelakaan. AXA memberikan perlindungan untuk Anda dalam berkendara, Anda bisa mengajukan klaim ganti rugi jika mengalami kecelakaan atau pemegang polis menderita ketidakmampuan.

Disini admin mau berbagi kepada pembaca dalam pengajuan klaim Asuransi Perlindungan Kecelakaan di Perusahaan Asuransi AXA Mandiri;

1. Pengajuan Klaim Jika Pemegang polis Menderita Ketidakmampuan akbiat kecelakaan
  • Pengajuan klaim paling lambat 2 x 24 jam.
  • Pengisian formulir klaim ketidakmampuan.
  • Identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM) dari pemengan polis.
  • Surat kuasa asli dari pemegan polis bermaterai Rp. 6000,- (apabila dikuasakan).
  • Pernyataan dari Dokter yang merawat pemegang polis.
  • Hasil-hasil pemeriksaan laboratorium, radiology dan pemeriksaan lain yang dilakukan (asli atau foto copy yang dilegalisir).
  • Surat keterangan kepolisian untuk kasus yang melibatkan kepolisian.
  • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang dianggap perlu seperti STNK, SIM, dokumen polis Asli.
2. Pengajuan Klaim jika pemegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan.
  • Pengajuan klaim paling lambat 2 x 24 jam.
  • Formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang tentang sebab-sebab kematian.
  • Surat keterangan visum et repertum atau surat keterangan otopsi asli dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah pemengan polis yang meninggal disebebkan oleh kecelakaan atau tidak wajar.
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal pemegang polis meninggal karena kecelakaan atau tidak wajar.
Pemegang polis akan dibatalkan klaimnya oleh pihak Asuransi apabila kejadian yang diajukan sebagai berikut ;
  1. Tindakan kejahatan yang disengaja oleh pemegang polis.
  2. Menjalanai tugas kemiliteran, kepolisian, pekerjaan/jabatan yang mengandung risiko seperti buruh tambang atau pekerjaan/jabatan yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, kecuali pemegang polis telah membayar Ekstra Premi untuk tugas/jabatan tersebut.
  3. Kegiatan menyakiti diri sendiri atau secara sengaja berada dalam keadaan bahaya (kecuali usaha untuk menyelamatkan jiwa orang lain) atau turut serta dalam perkelahian, tindakan kejahatan baik aktif maupun tidak atau sebagai akibat keadaan tidak waras.
  4. Mengosumsi alkohol atau penyalahgunaan/ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan tanpa resep Dokter.
  5. Segala bentuk penerbangan selain sebagai penumpang pada penerbangan komersial yang berjadwal tetap dan reguler.
  6. Terlibat dalam kegiatan olahraga atau hobi yang beresiko tinggi, seperti menyelam, mendaki gunung, bungy jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate) dan kegiatan olahraga/hobi lainnya.
Kita ambil kesimpulan, semua orang tidak ingin mengalami kecelakaan tetapi kecelakaan bisa datang kapan saja dan dimanapun tempatnya oleh sebab itu kita perlu mempersiapkan diri untuk mengantisipasi kejadian tersebut dengan berhati-hati saat mengendarai kendaran dan berdo'a kepada Tuhan agar diberi keselamatan serta salah satu hal terpenting lainnya adalah dengan menjadi nasabah Asuransi Perlindungan Kecelakaan AXA Mandiri.

0 Response to "Cara Klaim Asuransi Kecelakaan AXA Mandiri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel