Cara Klaim Asuransi Kesehatan AXA Mandiri

Kita semua tahu menjaga kesehatan itu lebih murah harganya dibandingkan dengan mengobati penyakit yang diderita. Menjaga kesehatan cukup dengan berolahraga, memakan makanan yang bergizi (4 sehat 5 sempurna), istirahat yang cukup dan pola makan yang teratur. Sebaliknya, mengobati itu mahal harganya karena kita perlu membayar rawat inap di rumah sakit dan menebus resep obat dari dokter.

Selain itu, dengan badan yang tidak sehat (sakit) kita tidak bisa melakukan aktifitas yang kita senangi seperti bermain, berolahraga, berwisata dan lain sebagainya. Dan juga kita tidak bisa menikmati makan yang kita suka, karena dikala sakit makanan tersebut terasa pahit, kemungkinan makanan-makan tersebut tidak diperbolehkan oleh Dokter terkait kesehatan kita.

Ketika kondisi badan terserang penyakit, secara medis perlu mendapatkan pelayanan dan perawatan khusus yang lebih intensif di rumah sakit oleh seorang Dokter atau ahli kesehatan lainnya guna untuk penyembuhan penyakit yang diderita. Terkait itu, tentunya kita harus membayar biaya kamar dan perawatan medis rumah sakit tersebut.
Cara Klaim Asuransi Kesehatan AXA Mandiri
Beban biaya yang di siapkan tidaklah sedikit, perawatan selama 3 hari bisa memakan biaya 1 sampai 1,5 juta rupiah. Wah, mahal juga yah? Oleh sebab itu, kita perlu mempersiapkan perlindungan kesehatan.

Perlindungan kesehatan bisa kita dapatkan dari Asuransi Jiwa AXA Mandiri, AXA memberikan perlindungan kesehatan dengan menanggung semua biaya rawat inap medis selama di rumah sakit. Caranya adalah dengan menjadi Nasabah di Perusahan Asuransi Jiwa AXA Mandiri. Manfaat yang diperoleh adalah sebagai berikut ;
  1. Santunan sebesar Rp. 250.000,- per hari akan dibayarkan sesuai dengan lamanya perawatan medis untuk jangka waktu 120 hari.
  2. Santunan sebesar Rp. 500.000,- per hari akan dibayarkan  sesuai dengan lamanya perawatan medis untuk jangka waktu 60 hari.
  3. Apabila pada saat menjalani rawat inap pemegang polis meninggal dunia, maka pihak Asuransi akan membayar santunan duka (seperti yang tercantum dalam polis berkisar Rp. 2.500.000,-).
Untuk mendapatkan santunan atau semua pembayaran biaya perawatan selama rawat inap dirumah sakit, maka pemegang polis haruslah mengajukan klaim. Adapun cara pengajuan klaim Asuransi Perlindungan Kesehatan AXA Mandiri adalah sebagai berikut ;

1. Pengajuan Klaim Santunan Harian
  • Pengajuan klaim paling lambat dalam waktu 30 hari sejak keluarnya pemegang polis dari menjalani rawat inap di Rumah Sakit. Dalam hal pengajuan klaim melampaui 30 hari, maka keterlambatan tersebut dapat diterima pihak Asuransi AXA sepanjang dapat membuktikan alasan keterlambatan tersebut dan tidak melebihi 60 hari.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim, isikan sejujur-jujurnya.
  • Siapkan kuitansi asli rawat inap berikut bukti-bukti penunjang (untuk fotocopy harus dilegalisir oleh pihak Rumah Sakit yang bersangkutan dan memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan memberikan kuitansi dalam bentuk fotocopy).
  • Perincian nama dan harga obat-obatan yang diberikan, nama dan harga alat-alat medis yang dipakai serta harga pemeriksaan kesehatan (laboratorium, X-ray dan lain-lain) selama perawatan.
  • Hasil pemeriksaan/dokumen penunjang diagnostik lainnya (seperi laboratorium, EKG, USG, dan lain-lainnya) yang dilakukan selama Rawat Inap.
  • Surat pernyataan Dokter yang merawat termasuk hasil asli dan pemeriksaan penyakit yang diderita (untuk fotocopy harus dilegalisir oleh pihak Rumah Sakit/laboratorium yang bersangkutan dan memberikan keterangan lebih lanjut tentang alasan memberikan kuitansi dalam bentuk fotocopy).
2. Pengajuan Klaim Santunan Duka
Apabila pemegang polis meninggal dunia, maka pengajuan klaim santunan duka harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagaimana yang telah disyaratkan, diantaranya sebagai berikut;
  • Siapkan polis asli.
  • Identitas diri yang masih berlaku (KTP, SIM).
  • Surat kuasa asli dari pemegang polis bermaterai Rp. 6000,-
  • Pengisian formulir klaim meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap.
  • Persiapkan isian formulir keterangan dari Dokter yang sah dan berwenang (asli, jika difotocopy harus dilegalisir).
  • Akte kematian dari instansi yang berwenang (asli, jika difotocopy harus dilegalisir).
  • Surat keterangan otopsi asli dari Dokter atau Rumah Sakit pemeriksa jenazah dalam hal pemegang polis meninggal dunia karena kecelakaan atau meninggal tidak wajar.
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal pemegang polis meninggal dunia karena kecelakaan atau meninggal tidak wajar.
  • Apabila pemegang polis meninggal dunia diluar wilayah Indonesia, maka surat keterangan meninggal dunia harus dilegalisir oleh KBRI (Kedaulatan Besar Republik Indonesia) setempat.
Pengajuan klaim bisa dibatalkan oleh pihak AXA apabila pemegang polis melakukan tindakan sebagai berikut;
  1. Melakukan tindakan kejahatan yang siengaja.
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati.
  3. Menjalakan tugas kemiliteran, kepolisian, pekerjaan/jabatan yang mengandung risiko seperti buruh tambang atau pekerjaan/jabatan yang risikonya dapat dipersamakan dengan itu, kecuali pemegang polis telah membayar Ekstra Premi untuk tugas/jabatan tersebut.
  4. Pemegang polis mengosumsi alkohol atau penyalahgunaan/ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan tanpa resep Dokter.
  5. Terlibat dalam kegiatan olahraga atau hobi yang beresiko tinggi, seperti menyelam, mendaki gunung, bungy jumping, balap mobil, olahraga kontak fisik dan kegiatan olahraga/hobi lainnya.
  6. Terlibat perang, perlawanan rakyat, pemberontakan massa, aktifitas teroris, pemogokan, kerusuhan, tindakan militer dan kegiatan yang mirip operasi perang.
  7. Pelanggaran hukum.
  8. Terkena reaksi nuklir, dan kontaminasi radio aktif dari bahan bakar nuklir.
  9. Perawatan yang tidak diaknosis perawatan media yang tidak sesuai dengan standar praktek dokter (seperti bedah plastik).
  10. Penyakit yang sudah ada sebelum daftar menjadi nasabah Asuransi AXA.
  11. Telah melewati masa 30 hari pengajuan klaim.
  12. Rawat inap kelahiran (termasuk kelahiran dengan pembedahan), keguguran, perawatan pra pasca kelahiran, aborsi.
  13. Pemeriksaan berkala, vaksinasi, imunisasi, konsultasi  dan rawat jalan, pengobatan prevensif, dan penurunan berat badan (perawatan obesitas).
  14. Khitan selain diperlakukan secara medis.
  15. Operasi gigi kecuali diperlukan karena terjadi kecelakaan.
  16. Pengobatan atau operasi mata.
  17. Penyakit kelainan bawaan atau keturunan.
  18. Perawatan dirumah sakit untuk pengobatan penyakit alkoholisme, dan ketergantungan obat.
  19. Perawatan dirumah untuk memulihkan kesehatan dan klinik pengobatan tradisional.
  20. Perawatan yang dihasilkan dari berhubungan seperti AIDS.
  21. Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
  22. Rwat inap dilakukan oleh Dokter yang merupakan masih keluarga sendiri.
  23. Pembedahan amandel, adenoid dan hernia.
Kesimpulan
Kesehatan sangatlah penting, dengan tubuh yang sehat dan jiwa yang kuat tentunya kita bisa menjalakan segala aktifitas. Oleh sebab itu jagalah kesehatan dengan sebaik-baiknya karena apabila badan tidak di rawat dan dijaga dengan baik penyakit bisa datang menyerang tubuh kita.

Proses penyembuhan penyakit membutuhkan perawantan intensif, kesabaran dan biaya. Baiaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit, oleh karenanya kita bisa menanggulaginya dengan menjadi nasabah Asuransi Perlindungan Kesehatan AXA Mandiri.

0 Response to "Cara Klaim Asuransi Kesehatan AXA Mandiri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel