Perpres No 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS
Monday, March 18, 2019
Add Comment
Perpres No 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS - Pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
diterbitkannyan Perpres No 16 Tahun 2019 ini ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20l9.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 16 tahun 2019, menyatakan:
diterbitkannyan Perpres No 16 Tahun 2019 ini ditetapkannya gaji pokok Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20l9.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 16 tahun 2019, menyatakan:
- Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tah.un 2019.
- Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Berikut ini Download Perpres No 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS pada link dibawah :
Perpres No 16 Tahun 2019.pdf - Unduh
Demikianlah Perpres Nomor (no) 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, semoga bermanfaat.
0 Response to "Perpres No 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS"
Post a Comment