PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota KNIP

PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota KNIP - Pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya.

Status dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota KNIP adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.


Pasal 3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Janda/Dudanya, bahwa:
  1. Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rpl.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
  2. Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama.
  3. Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
  4. Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
    a. meninggal dunia; atau
    b. kawin lagi.
Berikut ini Download PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota KNIP.

PP Nomor 21 Tahun 2019.pdf - Unduh

Demikianlah Perturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota KNIP, semoga bermanfaat.

0 Response to "PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota KNIP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel