PP Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan
Monday, March 18, 2019
Add Comment
PP Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan - Pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
Status dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20l5 karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Pasal 1 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
Berikut ini Download PP No 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dibawah ini:
PP No 22 Tahun 2019.pdf - Unduh
Demikianlah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, semoga bermanfaat.
Status dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20l5 karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Pasal 1 berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
Berikut ini Download PP No 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dibawah ini:
PP No 22 Tahun 2019.pdf - Unduh
Demikianlah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, semoga bermanfaat.
0 Response to "PP Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Kemerdekaan"
Post a Comment