10 Alasan Klaim Ditolak Pihak Asuransi

Pemegang polis Asuransi terkadang merasa di sulitkan saat pengajuan klaim Asuransi. Mengenai hal tersebut, tentunya bukan tanpa alasan mengapa proses pengajuan klaim menjadi sulit. Awal membeli polis, biasanya pihak Asuransi sudah menjelaskan mengenai ketentuan dan kriteria keadaan apa saja yang dapat dicover oleh Perusahaan Asuransi.

Memahami dan mempelajari isi polis memanglah sangat penting di lakukan oleh pemegan polis dan di antar kesepakatan Perusahaan Asuransi dan pemegang polis Asuransi tersebut sudah terikat dengan hukum, jika di artikan Pihak Asuransi tidak akan menolak pengajuan klaim jika sudah sesuai dengan prosedur.

 

Pengajuan klaim di tolak, biasanya keadaan polis sedang masa lapse (tidak aktif), dengan demikian pihak Asuransi tidak bersedia membayar klaim Asuransi. Keadaan polis sedang masa tidak aktif  biasanya terjadi karena :

1. Pemegang Polis dalam masa Lapse
Seperti apa yang sudah saya sampaikan pada ulasan sembulnya, dalam pembahasan agar klaim cepat di terima Pihak Asuransi. Pemegang polis sebaiknya membayar premi tepat waktu. Perusahaan Asuransi biasanya memiliki masa tenggang pembayaran premi yang berbeda-beda, biasanya antara 30 sampai 45 hari. Apa bila pemegang polis mengalami kejadian setelah melewati masa tersebut, maka pihak Asuransi tidak bertanggung jawab atas resiko kerugian pemegang polis, termasuk dalam kesepakatan yang telah di sepakati antara Perusahaan Asuransi dan pemegang polis.

Serta sebaiknya pemegang polis tidak mencairkan dana tunai berbentuk. Dengan mencairkan dana tunai berbentuk, perusahaan Asuransi menganggap pemegan polis lapse (tidak aktif). Loh kok bisa? karena dana tersebut tidak cukup untuk membayar polis. Oleh karena itu, sebaiknya pemegang polis tidak mencarikan dana tersebut dalam nilai tunai, jika ingin di cairkan apa bila dalam keadaan terdesak.

2. Klaim Tidak Tercakup Dalam Kesepakatan
Polis Asuransi berisikan Klausul atau kesepatakan apa saja yang masuk dan tidaknya dalam tanggungan Perusahaan Asuransi. Bisa di ambil contoh dalam Asuransi mobil, Perusahaan Asuransi akan menanggung kerusakan pada mobil tersebut bila persentase kerusakan mencapai yang di sepakati. Biasanya kerusakan pada mobil minilam 70 sampai 80 %, jadi apabilan kerusakan tidak mencapai persentase yang di sepakati maka pihak Asuransi tidak menanggung pembiayaan kerusakan mobil tersebut.

Contoh lain bisa di ambil dari Asuransi kesehatan, dalam Asuransi persyaratan masa waktu rawat inap agar bisa di klaim Asuransi misalnya ketentuan rawat inap 24 jam. Apabila pemegang polis harus dirawat inap di rumah sakit, namun jika waktu masih kurang dari 24 jam, maka klaim Asuransi belum bisa di ajukan dan jika diajukanpun akan ditolak karena belum mencapai ketentuan dari waktu yang disyaratkan pihak Asuransi.

3. Melebihi Waktu yang Telah Ditentukan
Perusahaan Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu saat pengajuan klaim, apabila pemegang polis melebihi batas waktu yag telah ditentukan maka pengajuan klaim bisa tertunda bahkan di tolak. Pada umumnya batas waktu pengajuan klaim kendaraan mobil atau motor, biasanya hanya 3 x 24 jam dan untuk Asuransi jiwa batas waktu yang ditentukan anatra 30 sampai 60 hari.

4. Kelengkapan Dokumen Klaim
Kelengkapan dokumen merupakan salah satu syarat diterimanya saat pengajuan klaim Asuransi. Sebelum pengajuan klaim, lengkapi semua dokumen yang diperlukan karena jika pemegang polis kurang satu dokumen pengajuan klaim maka pihak Asuransi tidak akan menerima pengajuan tersebut.

Apabila pemegang polis mengajukan klaim Asuransi Mobil, berikan bukti kerusakan mobil kepada pihak Asuransi. Bukti tersebut bisa diperoleh dengan mengambil foto pada mobil yang rusak tersebut. Tahap berikutnya lengkapi dokumen pengauan klaim diantaranya foto kopi polis Asuransi, foto kopi STNK dan SIM, serta formulir pengajuan klaim. Apabila terjadi kerusakan berat atau kehilangan kendaraan segera siapakan juga Surat keterangan dari pihak kepolisian.

Dan bila pengajuan klaim Asuransi jiwa, dalam pengajuan klaim biasanya diperlukan surat keterangan dari dokter serta mengisi formulir klaim.

Saat mengisi formulir, kejujuran sangat diperlukan. sebaiknya Anda isi formulir tersebut sejujur-jujurnya jangan ada unsur kebohongan. Pihak Asuransi akan melakukan pengecekan apakan pengajuan klaim sama dengan data yang ada pada formulir pengajuan, apabila pengisian data tersebut tidak sama dengan yang di ajukan maka pihak Asuransi tidak akan membayar klaim.

Ikuti lah prosedur dengan baik dan benar, dengan mengikuti prosedur dari Asuransi maka pengajuan klaim akan sekain cepat dan mudah. Prosedur lain yang tidak kalah penting adalah melakukan perbaikan dan rawat inap di bengkel rekanan dan rumah sakit yang bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi. Sebaiknya pemegang polis tidak melakukan perbaikan mobil atau rawat inap di rumah sakit di luar tempat rujukan atau yang bekerja sama dengan Asuransi.

5. Berada Pada Masa Tunggu (Waiting Period)
Beberapa Asuransi, biasanya memiliki kebijakan masa tunggu. Pada masa tunggu ini pembeli polis tidak bisa mengajukan klaim. Biasanya pengajuan klaim untuk sakit kritis masa tunggu sekitar 30 hari, sebagai contoh jika polis dibeli pada tanggal 1 januari 2016 kemudian pembeli polis mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Februari 2016. Apabila pembeli polis mengajukan klaim, pihak Asuransi tidak akan menerimanya karena belum melewati masa tunggu.

6. Sebelum Polis di Beli Penyakit Sudah Ada
Pada awal pembelian polis, sebaiknya pembeli polis jujur saat mengisi formulir dan di beri pertanyaan oleh pihak Asuransi mengenai sakit yang sudah di alami. Karena bila pembeli polis terbukti menyembunyikan penyakit yang sebelumnya sudah ada maka saat mengajukan klaim, pihak Asuransi tidak akan menerima klaim tersebut meskipun sudah melewati masa tunggu. Oleh sebab itu, pastika kondisi kesehatan baik ketika membeli polis Asuransi.

7. Pengecualian Dalam Pengajuan Klaim 
Perusahaan Asuransi mengatur apa saja yang menjadi tanggungan Asuransi dan juga mengatur dalm hal pengecualian. Dimaksud pengecualian adalah hal yang tidak termasuk dalam tanggungan Asuransi. Contoh yang bisa di ambil dari Asuransi Jiwa seperti kematian dikarenakan bunuh diri, tindakan kejahatan, dan hukuman pengadilan.

Dalam Asuransi Kendaraan pengecualiaan yang membuat klaim ditolak adalah kendaraan yang tidak di fungsikan keperuntukannya dan kendaraan yang di modifikasi tanpa memberi tahu pihak Asuransi. Contohnya :
  • Kendaraan yang tidak di fungsikan keperuntukannya, mobil mengangkut barang melebihi kapasitas.
  • Modifikasi kendaraan, sebelum memodifikasi sepeda motor sebaiknya memberi tahu pihak Asuransi untuk memastikan apakah modifikasi tersebut di perbolehkan oleh pihak Asuransi. Jika diperbolehkan ikuti aturan-aturan yang diberikan oleh Asuransi karena jika memodifikasi tidak standar pengunaan dapat menyebabkan kecelakaan. Apabila ini terjadi, maka Asuransi tidak akan menanggung biaya perbaikan motor tersebut.

8. Melanggar Hukum
Polis Asuransi selalu patuh dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak akan mungkin Asuransi mengakomodasi kejadian karena tidak pelanggaran hukum. Karena jika terbukti pemegang polis melakukan tindak pelanggaran hukum, pengajuan klaim yang dilakukan kepada pihak Asuransi akan di tolak.

Misalnya, pemegang polis Asuransi mobil mengendari mobil yang di Asuransikan dan terbukti melanggar hukum karena mengemudi ugal-ugalan di jalan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk saat mengemudi, maka ia tidak dapat mengajukan klaim.

Pemegang polis Asuransi kesehatan ketika mengalaim luka berat juga tidak dapat mengajukan klaim, karena luka berat tersebut akibat dihajar massa karena melakukan tindak kejahatan.

9. Melakukan Tindak Kejahatan Asuransi
Melakukan tindak kejahatan Asuransi merupakan salah satu faktor ditolaknya pengajuan klaim. Yang dimaksud kejahatan Asuransi yaitu pemilik polis atau ahli waris dengan sengaja melakukan tindakan kebohongan atau sabotase agar klaim Asuransi dibayarkan.

Contoh kejahatan Asuransi diantaranya : pemilik polis Asuransi dengan saja melukai dirinya, membakar rumah sendiri, atau sengaja mengemudi kendaraan menyebabkan kecelakaan. Tujuannya agar pemilik polis mendapatkan ganti rugi dari Asuransi.

Sebelum menyetujui pengajuan klaim, Pihak Asuransi akan melakukan penyelidikan apabila terbukti tindakan tersebut disengaja maka dengan otomatis Asuransi akan menolak klaim yang di ajukan. Penolakan klaim juga bisa terjadi jika ahli waris melakukan tindak kejahatan terhadap pemilik polis agar mendapatkan klaim dari Asuransi.

10. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk Layanan Asuransi
Kemungkinan polis Asuransi memasukkan kesepakatan wilayah pengajuan klaim. Jadi klaim bisa di layani bila kejadian terjadi di wilayah yang sudah di sepakati pembeli polis dan pihak Asuransi.
Diambil contoh : Apabila seseorang membeli Asuransi jiwa di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia berobat di Indonesia, dan klaim tidak diterima bila ia berobat di luar negeri.

Pemegang polis sebaiknya menghindari hal-hal yang membuat klaim Asuransi di tolak, karena banyak alasan pengajuan klaim bisa di tolak. Pelajari dan memahami isi polis merupakan cara terbaik agar terkindar dari penolakan klaim Asuransi, pemilik polis harus memahami betul apa saja yang membuat klaim diterima atau di tolak.

Dalam mempelajari isi polis di butuhkan waktu, karena bahasa yang di gunakan adalah bahasa hukum yang sulit di pahami. Jika pemilik polis tidak benar-benar paham bisa menanyakan langsung kekantor Asuransi atau ke agen Asuransi.

Apabila terjadi penolakan saat pengajuan klaim Asuransi dan pemilik polis merasa tidak puas dengan alasan penolakan tersebut. Pemilik polis bisa meminta bantuan kepada badan khusus untuk mengurusi kasus sengketa semacam ini dengan menaikkan kasus ke Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Demikianlah yang bisa saya sampaikan mengenai sepuluh alasan mengapa klaim Asuransi di tolak, apabila ada kekurangan saya mohon maaf. Sekian dari saya, terima kasih dan semoga bermanfaat.

0 Response to "10 Alasan Klaim Ditolak Pihak Asuransi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel