5 Cara Klaim Asuransi Kehilangan Sepeda Motor Cepat Cair

Sistem perlindungan yang dikembangkan pihak Asuransi bersifat spesifik, seperti Asuransi kerugian. Asuransi kerugian sangat besar perannya dalam membantu masyarakat saat mengalami musibah kehilangan kendaraan sepeda motor, baik kendaraan tersebut sedang dalam masa ansuran ataupun lunas.

Sepeda motor yang Anda miliki jika dalam masa kredit, maka secara otomatis pihak leasing akan memberikan Asuransi jika kendaraan tersebut hilang dan apabila kendaraan sepeda motor Anda sudah tidak dalam ansuran (lunas), maka Anda bisa mengasuransikan kendaraan tersebut dengan mencari Asuransi Sepeda Motor yang Bagus.


Namun, sangat disayangkan masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara mengklaim kendaraan sepeda motor yang hilang. Tentunya Anda tidak perlu khawatir, pihak Asuransi akan mengganti rugi sepeda motor yang hilang jika pengajuan klaim dilakukan sesuai prosedur.

Motor yang hilang akan ditanggung Asuransi dalam keadaan TOL (Total Loss Only), yaitu kondisi motor hilang di area rumah, motor hilang di area parkiran, pencurian, dan perampasan di jalan. Kehilangan kedaraan roda dua ini pernah dialami oleh admin sendiri, disini saya akan berbagi pengalaman kepada pembaca agar pengajuan klaim Asuransi kehilangan sepeda motor cepat cair.
  1. Segera melapor pihak Asuransi atau pihak leasing, ketentuan waktu pelaporan 3 x 24 jam. Anda bisa datang langsung kekantor atau melalui pelayanan umum yang sudah disediakan oleh Asuransi dengan melalui telepone.
  2. Melapor kepada pihak kepolisian setempat atas kehilangan kendaraan Anda. Anda bisa melapor kekantor kepolisian terdekat, bisa kepolsek atau langsung kepolres. Ceritakan kronologis kejadian dengan singkat dan jelas, yang nantinya pihak kepolisian akan membuat laporan untuk mempermudah surveyor saat melakukan pengecekan. Apabila pihak kepolisian menahan STNK dan kunci motor Anda, pastikan Anda meminta tanda terimanya.
  3. Persiapkan dokumen polis, BPKB asli, faktur motor, kunci kendaraan, fotokopi KTP, SIM, dan kwitansi kosong tiga lembar bermaterai Rp 6 ribu. Jika motor masih masa credit, pihak Asuransi tidak akan meminta BPKB karena BPKB tersebut belum di pegang pemilik kendaraan.
  4. Setelah data-data telah lengkap dan diterima pihak Asuransi, selanjutnya tim surveyor akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan akan datang kerumah Anda untuk melakukan wawancara mengenai kronologis kejadian, menanyakan ada tidaknya STNK dan jumlah kunci kendaraan yang dimiliki dan lain sebagainya.
  5. Proses pengerjaan dan hingga pencairan akan selesai dalam waktu sekitar 30 hari kerja, dalam waktu tersebut tanyakan kepada pihak Asuransi atau leasing apakah klaim Anda sudah cair, biasanya baik pihak Asuransi maupun leasing akan menghubungi Anda bahwa kalim Anda sudah cair dan bisa di ambil.
Ganti rugi yang akan diterima dilihat dari harga jual kendaraan tersebut dan jika sepeda motor masih masa ansuran maka akan dilihat berapa kali ansuran yang dilakukan dan akan dipotong 1 bulan Ansuran karena pada bulan terjadinya musibah kelihangan kendaraan roda dua, Anda tidak diminta untuk mengansur pembayaran.

Penolakan klaim dari pihak Asuransi bisa saja terjadi, agar terhindar dari penolakan sebaiknya Anda perhatikan apa saja yang menjadi alasan penolakan tersebut. Sekian saya informasikan sesuai pengalaman agar klaim Asuransi kehilangan kendaraan Sepeda motor cepat cair, semoga bisa bermanfaat untuk semua pembaca.

0 Response to "5 Cara Klaim Asuransi Kehilangan Sepeda Motor Cepat Cair"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel